Policy Brief Abstract: Pengoptimalan Program Adiwiyata sebagai Sarana Pembelajaran Berbasis Lingkungan Hidup Berkelanjutan
Abstrak
Program Adiwiyata adalah sebuah program yang diinisiasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 1966 yang bekerja sama dengan Departemen Pendidikan Nasional. Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 52 Tahun 2019 menjadi dasar operasional program adiwiyata yang meliputi tujuan untuk mendorong terciptanya kesadaran dan pengetahuan warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup berkelanjutan. Data dari laman adiwiyata.com menunjukkan ada 28.000 instansi pendidikan yang telah berkomitmen dalam menjalankan program adiwiyata. Namun pada realisasinya, penerapan program ini membawa banyak sekali tantangan hingga berujung tidak dapat berjalan dengan maksimal, salah satunya adalah kurangnya pengawasan aktif dari instansi terkait dan kepedulian warga sekolah yang masih tergolong minim. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan terobosan dari penerapan program ini guna mengoptimalkan program adiwiyata sebagai salah satu media pembelajaran berbasis lingkungan hidup berkelanjutan yang efektif.
Data dari sumber literatur menunjukkan bahwa kurangnya pengawasan instansi terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan warga sekolah menjadi faktor utama penyebab dari masalah ini. Hasil survei penulis menunjukkan bahwa adanya faktor manipulasi dari pihak sekolah demi menyandang penghargaan adiwiyata. Manipulasi ini meliputi penerapan kegiatan pembelajaran berbasis lingkungan yang hanya dilakukan pada saat periode penilaian dari instansi terkait alih-alih menerapkannya secara keseluruhan. Hal serupa terjadi pada pola kehidupan warga sekolah yang masih sering bertentangan dengan nilai hidup berkelanjutan kemudian mendadak berubah selama periode penilaian berlangsung. Hasil pengamatan juga menujukkan hal yang sama, yaitu sekolah menjadikan adiwiyata sebagai program yang hanya dilaksanakan selama periode penilaian alih-alih menerapkannya secara keseluruhan berdasarkan kebijakan yang ada.
Guna menjadikan program adiwiyata sebagai media pembelajaran berbasis lingkungan hidup berkelanjutan yang efektif, perlu adanya evaluasi terkait dengan pelaksanaannya dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup sekitar. Untuk mengatasi faktor permasalahan ini, penulis menyarankan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat kebijakan yang lebih tegas dengan pengawasan secara berkala. Guna mendukung hal tersebut, peran digitalisasi menjadi penting untuk digunakan. Pihak kementrian dapat menggunakan aplikasi, situs web, atau kontak hubung yang digunakan sebagai media penyaluran informasi sekaligus sarana pelaporan rutin yang mudah diakses.
Sarana pelaporan ini juga menjadi salah satu solusi untuk mengatasi faktor masalah kedua, yaitu kurangnya kesadaran warga sekolah terhadap lingkungan. Melalui media pelaporan rutin yang mudah diakses ini, warga sekolah khususnya adalah siswa dapat melaporkan kondisi sekolah secara terbuka dan berkala. Pelaporan ini akan membantu pihak kementrian dan dinas terkait untuk mengevaluasi program dan penghargaan yang dijalankan sekolah, sehingga kebijakan untuk memutuskan penilaian program yang dijalankan sekolah ini dapat ditegaskan antara keberlanjutan atau penangguhan penghargaan tersebut. Dengan kebijakan ini, pihak sekolah tidak dapat dengan mudah memanipulasi faktor penilaian dan akan berusaha keras memperbaiki lingkungan sekolah dengan penerapan regulasi dan pembelajaran berbasis lingkungan secara menyeluruh. Melalui media pelaporan rutin yang mudah diakses ini, siswa menjadi lebih bertanggungjawab untuk hidup dalam basis lingkungan yang memadai. Tanggungjawab ini berangkat dari kesadaran kolektif siswa maupun pembelajaran yang diterapkan oleh pihak sekolah usai regulasi diterapkan secara menyeluruh.
Keyword: Lingkungan, sekolah, adiwiyata


Komentar
Posting Komentar